Kali
ini penulis ingin post sedikit pengetahuan mengenai apa itu hukum, karena
setelah membaca salah satu buku tentang Ilmu Hukum membuat penulis tertarik
untuk menulis beberapa hal seputar hukum. Ini cukup membuat pemahaman saya
sebagai orang awam terbuka terlebih sebagai seorang pelajar SMA untuk lebih
memahami apa itu hukum sebenarnya.
Kita
sering mendengar kata hukum dan cukup familiar di telinga bukan. Sorot media
selalu membahas mengenai hukum dan segala sesuatu dikaitkan dengan hukum.
Lantas terkadang kita berpikir apa sebenarnya itu hukum ? untuk menjawab
pertanyaan tersebut dahulu sebagian orang menjawabnya dengan memberikan
definisi yang agak indah terlebih jika hasil pendefinisian itu merupakan hasil
dari fikiran dan penyidikan sendiri. Kita
ketahui definisi selalu terdapat pada permulaan yang setidaknya tidak dapat
dipungkiri bahwa memberikan manfaat pada saat itu juga, ia dapat memberikan
sekedar pengertian pada orang yang baru mulai, tentang apa yang dipelajarinya.
Sebaliknya,
mengenai hukum pendefinisian ini ada ruginya lebih besar; tiap-tiap definisi
mengenai hukum memberi kesan yang tidak tepat kepada mereka yang baru belajar,
sehingga perkenalan pertama, segera dimulai dengan salah faham karena tidak
mungkin memberikan definisi tentang hukum yang sungguh-sungguh dapat memadai
kenyataan. Walaupun sejak beribu tahun orang sibuk mencari sesuatu tentang
definisi tentang hukum, namun belum pernah terdapat sesuatu yang memuaskan.
Hampir
semua ahli hukum memberikan definisi tentang hukum, memberikannya berlainan. Ini
setidaknya dapat diterangkan dalam berbagai segi dan bentuk, serta keebesaran
hukum. Ternayata hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak
mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus secara memuaskan.
Lagi
pula, umumnya definisi ada ruginya juga yakni ia tidak dapat mengutarakan
keadaan sebenarnya dengan jelas. Nah keadaan sebenarnya banyak sisinya,
berupa-rupa dan berganti-ganti sedangkan definisi menyatukan segala-galanya
dalam satu rumus dan harus mengabaikan hal yang berupa-rupa yang banyak
bentuknya.
Definisi
yang menyamaratakan yakni semua hal yang harus disamakan. Sebagai halnya ada
pendefinisian tentang gunung, menjelaskan gunung ialah kenaikan muka bumi, agak
curam dan pada segala penjuru lebih tinggi dari sekitarnya. Definisi yang
demikian menyamakan Gunung Semeru dengan Gunung Tidar.
Definisi
menyamaratakan ini mengajarkan kita, apa yang disebut dengan hukum. Siapa ingin
mengetahui gunung harus melihatnya ; siapa ingin mengetahui hukum harus belajar
mengenal dan melihatnya. Tetapi disini kita cukup bingung atau mendapati
kesukaran, kenapa ? Gunung dapat kita lihat tetapi hukum tidak.
Dalam
hal itu, disebut ontwikkelde leek”
akan membantahnya, karena ia akan berkata hukum dapat dilihat di dalam
undang-undang yang baginya Hukum sama dengan Undang-undang. Baginya Hukum merupakan deretan pasal undang-undang
yang tidak berkesudahan. Dimana ontwikkelde
leek itu mempunyai pandangan yang buruk tentang hukum, tetapi dalam
pandangannya terletak kebenaran yang dapat mengajarkan kita sesuatu. Kita tidak
melihat hukum dalam undang-undang akan tetepi didalamnya terlihat sesuatu
tentang hukum, karena apa yang dilihat dalam undang-undang pada umumnya (tidak
selamanya) hukum. Tetapi ini tidak berarti bahwa siapa yang mempelajari
undang-undang, juga akan mengetahui hukum atau mengetahui apa yang disebut
dengan hukum.
Dalam
mengenal hukum atau apa sebenarnya hukum itu, kita tidak dapat mengatakannya
begitu saja, karena banyak termasuk padanya yang satu sama lain sangat
berlainan sehingga kita tidak dapat menyatukannya dalam satu kalimat. Dengan
memperhatikan undang-undang saja kita sudah dapat memungut pelajaran bahwa
tidaklah mungkin memberikan definisi tentang hukum, yang dapat menyatakan
isinya.
Nah
dalam artian disini kita dapat memahami bahwa sebenarnya hukum itu luas dan
banyak bentuknya seperti yang telah dijelaskan diatas sehingga kita tidak dapat
memberikan definisi begitu saja mengenai apa itu hukum.
Sekian
dan terima kasih..
Sumber
: Buku Pengantar Ilmu Hukum (Prof. Dr. Mr. L. J van Apeldroorn) diterjemahkan
oleh Mr Oetarid Sadino, seorang ahli hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar