Sabtu, 19 September 2015

SEPUTAR HUKUM


Kali ini penulis ingin post sedikit pengetahuan mengenai apa itu hukum, karena setelah membaca salah satu buku tentang Ilmu Hukum membuat penulis tertarik untuk menulis beberapa hal seputar hukum. Ini cukup membuat pemahaman saya sebagai orang awam terbuka terlebih sebagai seorang pelajar SMA untuk lebih memahami apa itu hukum sebenarnya.

Kita sering mendengar kata hukum dan cukup familiar di telinga bukan. Sorot media selalu membahas mengenai hukum dan segala sesuatu dikaitkan dengan hukum. Lantas terkadang kita berpikir apa sebenarnya itu hukum ? untuk menjawab pertanyaan tersebut dahulu sebagian orang menjawabnya dengan memberikan definisi yang agak indah terlebih jika hasil pendefinisian itu merupakan hasil dari fikiran dan penyidikan sendiri.  Kita ketahui definisi selalu terdapat pada permulaan yang setidaknya tidak dapat dipungkiri bahwa memberikan manfaat pada saat itu juga, ia dapat memberikan sekedar pengertian pada orang yang baru mulai, tentang apa yang dipelajarinya.

Sebaliknya, mengenai hukum pendefinisian ini ada ruginya lebih besar; tiap-tiap definisi mengenai hukum memberi kesan yang tidak tepat kepada mereka yang baru belajar, sehingga perkenalan pertama, segera dimulai dengan salah faham karena tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan. Walaupun sejak beribu tahun orang sibuk mencari sesuatu tentang definisi tentang hukum, namun belum pernah terdapat sesuatu yang memuaskan.

Hampir semua ahli hukum memberikan definisi tentang hukum, memberikannya berlainan. Ini setidaknya dapat diterangkan dalam berbagai segi dan bentuk, serta keebesaran hukum. Ternayata hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus secara memuaskan.

Lagi pula, umumnya definisi ada ruginya juga yakni ia tidak dapat mengutarakan keadaan sebenarnya dengan jelas. Nah keadaan sebenarnya banyak sisinya, berupa-rupa dan berganti-ganti sedangkan definisi menyatukan segala-galanya dalam satu rumus dan harus mengabaikan hal yang berupa-rupa yang banyak bentuknya.

Definisi yang menyamaratakan yakni semua hal yang harus disamakan. Sebagai halnya ada pendefinisian tentang gunung, menjelaskan gunung ialah kenaikan muka bumi, agak curam dan pada segala penjuru lebih tinggi dari sekitarnya. Definisi yang demikian menyamakan Gunung Semeru dengan Gunung Tidar.

Definisi menyamaratakan ini mengajarkan kita, apa yang disebut dengan hukum. Siapa ingin mengetahui gunung harus melihatnya ; siapa ingin mengetahui hukum harus belajar mengenal dan melihatnya. Tetapi disini kita cukup bingung atau mendapati kesukaran, kenapa ? Gunung dapat kita lihat tetapi hukum tidak.

Dalam hal itu, disebut ontwikkelde leek” akan membantahnya, karena ia akan berkata hukum dapat dilihat di dalam undang-undang yang baginya Hukum sama dengan Undang-undang. Baginya  Hukum merupakan deretan pasal undang-undang yang tidak berkesudahan. Dimana ontwikkelde leek itu mempunyai pandangan yang buruk tentang hukum, tetapi dalam pandangannya terletak kebenaran yang dapat mengajarkan kita sesuatu. Kita tidak melihat hukum dalam undang-undang akan tetepi didalamnya terlihat sesuatu tentang hukum, karena apa yang dilihat dalam undang-undang pada umumnya (tidak selamanya) hukum. Tetapi ini tidak berarti bahwa siapa yang mempelajari undang-undang, juga akan mengetahui hukum atau mengetahui apa yang disebut dengan hukum.

Dalam mengenal hukum atau apa sebenarnya hukum itu, kita tidak dapat mengatakannya begitu saja, karena banyak termasuk padanya yang satu sama lain sangat berlainan sehingga kita tidak dapat menyatukannya dalam satu kalimat. Dengan memperhatikan undang-undang saja kita sudah dapat memungut pelajaran bahwa tidaklah mungkin memberikan definisi tentang hukum, yang dapat menyatakan isinya.

Nah dalam artian disini kita dapat memahami bahwa sebenarnya hukum itu luas dan banyak bentuknya seperti yang telah dijelaskan diatas sehingga kita tidak dapat memberikan definisi begitu saja mengenai apa itu hukum.
Sekian dan terima kasih..


Sumber : Buku Pengantar Ilmu Hukum (Prof. Dr. Mr. L. J van Apeldroorn) diterjemahkan oleh Mr Oetarid Sadino, seorang ahli hukum 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar